latest articles

Klarifikasi Ustadz Abdul somad tentang kejadian di hotel aston Bali

*Klarifikasi Ust Abdul Somad tentang Kejadian di Hotel Aston Bali*:

1.Kamis, 7 Desember 2017.
Saya mendapat berita di group WA bahwa KRB menetapkan syarat bahwa saya diterima di Bali jika mau berikrar di Rumah Kebangsaan.
Saya menolak karena:
A.Saya bukan pemberontak.
B.Saya tdk terdaftar di ormas terlarang.
C.Saya mendapat beasiswa Mesir-Indonesia thn 1998 setelah lulus Pancasila dan P4. Saya lulus tes PNS 2008 karena bukan anti Pancasila. Sampai sekarang mengajarkan cinta kebangsaan dari kampus sampai desa terpencil (gambar terlampir).

2.Kamis, jam: 22.15
Saya WA pak nadlah:
"Pak, kalau mereka tetap meminta saya ikrar kebangsaan. Saya tidak hadir".
Pak Nadhlah menjawab:
"Kita masih dialog dengan Polda".

3.Jumat, 8 Desember 2017
Jam: 00.15
Saya WA pak Nadlah:
"Bagaimana pak, sudah ada keputusan?".
Jam 04:17
WA pak nadlah masuk:
"Km koordinasikn ke berbagai pihak, tafadh-dhol ust ut berangkat...".
Saya fahami dari WA ini bahwa masalah Clear.

4.Jumat jam: 13.00 kami sudah menunggu pak Nadlah di airport Denpasar Bali.
Kami dibawa ke hotel Aston. Makan dan istirahat.

5.Jumat jam 16:00
Saya dibangunkan.
Saya curiga akan disidang. Saya minta tim beli tiket, "Kita pulang, karena ini di luar kesepakatan. Kelihatannya kita dijebak".
Saya dibawa ke salah satu ruang di hotel Aston. Disana sudah menunggu sekitar 10-15 orang.
Mereka meminta saya berikrar. Saya klarifikasi bahwa semua yg dituduhkan ke diri saya adalah fitnah. Karena saya menolak berikrar mereka melontarkan kata-kata tidak layak: "Ngeles!", "Seperti PKI", "Panitia mendatangkan ustad otak SD", "Pulangkan saja!", dll.
Saya memilih pulang. Saya kembali ke kamar hotel untuk siap-siap pulang ke airport.

6.sekitar pukul 17:00
Ketua PW NU Bali yg dari awal mendampingi menangis memikirkan apa yg akan terjadi kalau saya pulang.
Dari pihak Aston menyampaikan bahwa situasi tidak terkendali, hotel tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seorang bpk polisi masuk menyampaikan ada jalan belakang hotel menuju mobil jika ingin meninggalkan hotel krn pintu depan tidak terkendali.
Kapolres dan Dandim masuk. Meminta agar mempertimbangkan,selamatkan ummat. Di masjid an-Nur ada 5000an jamaah yang siap datang ke Aston. Di Aston memanas. Suasana mencekam.

7.sekitar jam 18:00
Bismillah.
Saya dan semua yg ada di kamar menuju ruangan mediasi awal. Pak Kapolres memberikan sambutan singkat. Gus Yadi membawa bendera,dicium semua yg ada di ruangan.
Keluar ruangan menuju loby hotel. Pengunjuk rasa bergemuruh. Pengawalan ketat.
Pengunjuk rasa tetap berteriak: "nyanyikan dari hati. Jgn di mulut saja!". Menyanyikan Indonesia Raya. Saat bersalaman mereka menarik dan mencengkeram kuat. Usai. Kembali ke kamar.

8.selepas Isya.
Menuju masjid an-Nur.
Ceramah 100 menit.
Jamaah antusias.
Kembali ke hotel.
TvOne minta livecall jam 22.00 Wib.
Saya sampaikan untuk menenangkan Netizen yg heboh:
"Saya dalam keadaan aman. Sudah tabligh akbar. Sudah di hotel".

9.Sabtu 9 Desember 2017
Kajian shubuh di masjid Baiturrahmah berjalan lancar.
Sehari penuh istirahat dan menyambut tamu-tamu dan jamaah di hotel.
Menjelang maghrib hadir PW NU,Muhammadiyah,MUI Bali,Gnpf dll.
Ba'da Isya ke Masjid Baiturrahmah tabligh Akbar terakhir.

10.Ahad 10 Desember 2017
Selepas shalat shubuh menuju airport didampingi MUI,Gnpf,Kepolisian menuju airport.

11.Mereka masih memunculkan berita-berita di Medsos bahwa saya menolak ikrar karena benar anti NKRI.

12.Jamaah tersakiti karena mereka menuduh saya tidak berani pulang karena sudah termakan honor. Saya sampaikan ini fitnah. Semua honor di Bali sudah saya kembalikan ke pak Nadlah. Kami orang Riau walau tidak kaya masih tumbuh sebatang dua batang pokok sawit yang menghantarkan kami ke Cairo thn 1998 saat 1 Dolar Rp.20.000.- karena ongkos dibebankan ke siswa.

13.Harap diambil tindakan hukum terhadap mereka yang sudah merusak kebinekaan yg terjaga di Bali selama ini. Hadirnya Raja Bali DR.Ida Cokorde Pemecutan XI dan beberapa tokoh Hindu pada tabligh akbar tadi malam membuktikan bahwa para prokator ini tidak mewakili rakyat Bali.

14.Agar muslim Bali membentuk Aliansi Muslim Bali untuk menjaga interen dan eksteren tetap menjaga kerukunan  dengan saudara Hindu Bali untuk mengantisipasi para provokator yang dapat merusak kerukunan di masa akan datang.

15.NKRI Harga Mati
الله اكبر
(Ria Utami Saraswati)

Read more

Tentang mengunggah foto muslimah

Tentang Mengunggah Foto Muslimah
Dari bahasan tentang "kemesraan yang dipertontonkan" bahasan sebagian orang beralih menjadi bagaimana hukum "mengunggah gambar wanita" apakah itu diri sendiri, istri sendiri, orang lain, dan sebagainya

Kita sampaikan, bahwa diantara tantangan kaum Muslim hari ini adalah berpegang pada dalil dalam menentukan suatu pendapat, tidak hanya dalil, tapi juga pendapat ulama yang lebih memahami dalil ketimbang kita
Agar kita tak terjebak dalam dua perkara melalaikan, yaitu mudah mengharamkan sesuatu atau mudah menghalalkan sesuatu, mudah mencap ini haram itu haram, padahal bisa jadi itu anggapan kita semata

Karena bila halal dan haram diserahkan pada perasaan, tentu tiap-tiap kepala berbeda menyikapinya, tapi bila standarnya hukum syara, semua jelas. Maka Islam menyerahkan hukum pada syara, bukan rasa

Dalam bahasan bab "Memandang Wanita", Syaikh Taqiyuddin dalam bukunya "Sistem Pergaulan Dalam Islam" memberikan arahan, bahwa memandang wanita bisa dilihat dari dua sisi, dari yang melihat dan yang dilihat
Dari sisi yang dilihat yaitu wanita, maka Islam sudah mewajibkan wanita untuk menutup auratnya dengan kerudung dan jilbab. Dan membolehkan wanita untuk tidak menutup wajah dan telapak tangan
Rasul bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya (HR Abu Dawud, Thabrani)
Maka sangat jelas, bagi wanita yang dilihat, kewajibannya adalah menutup aurat secara sempurna, yaitu seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, dengan hijab yang sudah ditentukan syariat

Dari sisi yang melihat yaitu lelaki, Allah berfirman "Katakanlah kepada lelaki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka" (QS An-Nuur: 30). Begitu kewajiban bagi lelaki
Syaikh Taqiyuddin juga membahas, bahwa kebolehan lelaki melihat wajah dan telapak tangan wanita itu bersifat umum, kecuali bila lelaki itu memandang wanita dengan syahwat, maka ini jatuh pada haram bagi lelaki itu

Hal ini bisa dilihat dengan jelas pada kasus Fadhl bin Abbas yang berjumpa dengan seorang perempuan bani Khatsamiyyah yang bertanya pada Rasulullah pada satu kesempatan
Suatu ketika Fadhl bin Abbas membonceng Nabi saw. Tiba-tiba datanglah seorang wanita dari bani Khatsamiyyah hendak meminta pendapat. Fadhl lantas memandang wanita tersebut, dan wanita itu pun memandangnya. Karena itu, Rasulullah kemudian memalingkan wajah Fadhl dari wanita itu (HR Abu Dawud)

Dalam riwayat Ali bin Abu Thalib, ditambahkan keterangan
Abbas kemudian bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullh mengapa engkau memalingkan leher keponakanmu?". Rasulullah menjawab, "Karena aku melihat pemuda dan pemudi yang tidak aman dari gangguan syaitan

Dari dalil ini sudah jelas kesimpulannya, bahwa lelaki melihat wanita hukumnya boleh, jika wanita ini sudah menutup aurat secara sempurna, dengan pandangan kewajaran
Akan tetapi bila ia mulai menikmati perempuan itu dengan syahwat, maka menjadi haram baginya. Maka Allah memerintahkan lelaki untuk senantiasa menundukkan pandangan, dalam arti menjaga pandangannya dari syahwat

Karena itu yang Rasulullah lakukan adalah memalingkan wajah Fadhl, bukan meminta wanita tersebut agar pergi atau menutupi wajahnya. Sebab wanita tersebut sudah memenuhi kewajibannya
Artinya, ketika seorang wanita sudah tunai menutup aurat dengan hijab syar'i, lalu dia tidak bersolek berlebihan, lalu masih juga diperhatikan dan dinikmati lelaki, maka jangan wanitanya yang disalahkan, tetapi palingkan wajah lelakinya
Baik, disini kita sudah sampai pada kesimpulan, bahwa sebagai lelaki, kewajiban kita adalah menundukkan pandangan, menjaga diri dari pandangan syahwat, berinteraksi hanya bila perlu dengan wanita, sewajarnya saja

Dan sebagai perempuan, kewajibannya adalah menutup aurat secara sempurna, wajah dan telapak tangan tak wajib ditutupi. Selain itu wanita tidak boleh juga berhias berlebihan atau bersuara menggoda, itu bagian penjagaan diri
Kembali lagi pada tanya "Bolehkah mengunggah gambar wanita, baik dirinya sendiri, istrinya, temannya atau wanita siapapun?"
Maka sudah jelas, selama wanita itu menutup aurat dengan syar'i, tidak berhias berlebihan, dan tidak dieksploitasi seksual (misal iklan rokok, iklan mobil, model ring tinju) yang ditujukan kepada lelaki, maka itu boleh-boleh saja

Perkara ada lelaki yang tergoda, maka itu bukan lagi urusan wanita tersebut, karena lelakinya yang juga harus menundukkan pandangan. Lelaki tersebut yang harus mengatur dirinya agar tidak jatuh pada syahwat
Tapi bagaimana dengan wanita yang menutup wajahnya dengan cadar, atau suami-suami yang tidak ingin wajah istrinya diunggah, karena menjaga kehormatan dan tidak ingin agar orang lain memandangnya?

Tentu ini pun pendapat yang Islami dan dibolehkan. Karena termasuk kebaikan yang besar dalam agama adalah berhati-hati dalam perkara agama, hanya tidak bisa jadi dalil untuk mengharamkan yang ingin mengunggah fotonya
Jadi jelas kesimpulannya, selama syarat-syarat dipenuhi, wanita boleh mengunggah gambarnya di dunia media sosial. Adapun kata-kata "mengundang fitnah" tidak bisa jadi dasar untuk mengharamkannya
Karena kalau "mengundang fitnah" jadi dalil mengharamkan, maka lelaki pun seharusnya tak boleh mengunggah fotonya, sebab itu pun bisa jadi fitnah bagi wanita. Hanya saja kan tidak begitu keadaannya

Hanya saja, ada panduan lain yang harus dipertimbangkan. Yaitu rasa malu. Sebab Rasulullah menasihati kita bahwa iman itu sepaket dengan rasa malu, dan rasa malu ini yang sekarang kurang pada wanita Muslimah masa kini

Walau boleh mengunggah foto, Muslimah juga harus mempertimbangkan izzah dan iffah (kemuliaan dan kehormatan) mereka, maka tidak perlu berpose ekstrim, mengumbar kemesraan, selfie berlebihan, hingga hilang rasa malunya
Batasan "mempertontonkan kemesraan" disini pun memang berbeda persepsi tentangnya. Yang sudah jelas, ulama menasihati kita tentang menjaga adegan kamar tetap pada privasi tidak perlu dipertontonkan umum

Apalagi niatan pamer kemesraan di depan umum, dan puas ketika orang lain bisa menikmatinya. Hal ini akhirnya jatuh pada pekara berlebih-lebihan. Walau sekali lagi, tidak jadi dalil mengharamkan unggahan foto suami-istri, apalagi sekeluarga

Tapi, juga sah saja seorang lelaki yang tidak mau foto istrinya dilihat orang lain, atau Muslimah yang tidak mau mengunggah fotonya. Silakan, hanya tidak jadi dalil untuk mengharamkan yang ingin mengunggah fotonya
Apa yang saya tulis, adalah apa yang saya kaji dan pahami dari kitab "Sistem Pergaulan Dalam Islam" karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, bisa jadi pemahaman saya keliru, atau bisa jadi juga tepat

Dan perlu ditegaskan, kadangkala pendapat di dalam Islam itu tidak hanya satu, tapi bisa jadi banyak pendapat. Dan pendapat lain tentu saja kita terima selama berlandaskan dalil. Jadi saya tidak bilang ini satu-satunya pendapat

Yang jelas, kita harus mengetahui, mengapa ini haram, mengapa ini halal, memahami prosesnya, mengetahui dalilnya, menyimak pendapat ulama tentangnya. Bijaklah dalam bersikap, jangan panik
Bijaklah di media sosial, juga dalam hal mengunggah foto-foto kita. Bisa jadi niat kita untuk dakwah, tapi niat selalu bisa dibelokkan. Kehati-hatian jadi bagian yang sangat utama disini
Ala kulli hal, beginilah yang saya pahami, dan saya berusaha berlepas dari kira-kira dan perasaan, namun begitulah dalil membimbing kita dalam hukum syara, semoga Allah menunjuki kita kebaikan senantiasa

Akhukum Felix Siauw

Read more

Penetapan puasa dan lebaran 1437 H

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Maklumat NOMOR:01/MLM/I.0/E/2016 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1437 Hijriah.

Dalam Maklumat penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tersebut, awal Ramadan akan dimulai pada 6 Juni 2016.

Idul Fitri atau tanggal 1 Syawal 1437 Hijriah akan jatuh pada hari Rabu, 6 Juli 2016, dan Idul Adha bertepatan pada hari Senin 12 September 2016.

Berikut hasil lengkap hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1437 Hijriah. 

RAMADAN 1437 H

1.  Ijtimak jelang Ramadan 1437H terjadi pada hari AhadLegi, 5 Juni 2016 M pukul 10:01:51WIB.

2.  Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢  dan l= 110°21¢BT) = +04°01¢58²(hilal sudah wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.

3.  1 Ramadan 1437 Hjatuh pada hari Senin Pahing, 6 Juni 2016 M.

SYAWAL 1437 H

1.  Ijtimak jelang Syawal 1437 H terjadi pada hari Senin Kliwon, 4 Juli2016 M pukul 18:03:20WIB.

2.  Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢  dan l= 110°21¢BT) = -01°19¢13²(hilal belum wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di bawah ufuk.

3.  1 Syawal 1437 Hjatuh pada hari RabuPahing, 6Juli2016 M.

ZULHIJAH 1437 H

1.  Ijtimak jelang Zulhijah 1437 H terjadi pada hari Kamis Wage, 1 September 2016 M pukul 16:05:40 WIB.

2.  Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢  dan l= 110°21¢BT ) = -0°29¢17²(hilal belum wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di bawah ufuk.

3.  1 Zulhijah 1437 Hjatuh pada hari SabtuLegi,3September 2016 M.

4.  Hari Arafah (9 Zulhijah 1437 H)hari AhadWage,  11 September 2016 M.

5.  Iduladha (10 Zulhijah 1437 H)hari SeninKliwon, 12September 2016 M.

Rencananya pagi ini, Muhammadiyah akan memberikan keterangan pers mengenai Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akan dilaksanakan di Aula PP Muhammadiyah, Jl. Cik Di Tiro, No. 23 Yogyakarta.

Read more

Tercelanya pendapat akal

💡Tercelanya Pendapat Akal

عن عا مر بن شراحيل السعبي، أنه قا ل:  مامن كلمة أبغض إلي من:  أرأيت

Dari 'Amir bin Syarahil asy -Sya'bi, bahwasanya ia berkata, "Tidak ada kata yang paling aku benci daripada Kata 'Bagaimana pendapatmu."

(Shahih. Diriwayatkan Ibnu Bathah dalam Al-Ibanah (no 605), Ibnu Abdil Barr di dalam Jami'u Bayanil 'Ilmi (2/1076/2095), Al-Baihaqi dalam Al-Madhkal (no 226). Dari jalan  al-asyja'i, dari ibnu Abi Khalid, dari asy-Sya'bi dengan redaksi tersebut. Isnad ini adalah isnad shahih.)

وقا ل الدارمي رحمه الله:  أخبرنا صدقة بن الفضل، حد ثنا يحي بن سعيد، عن الزبر قان، قا ل: نها ني أبو واءل أن أجا لس اصحا ب أر أيت.

Telah berkata ad-Darimi, "Telah mengabarkan kepada kami Shadaqah bin al-Fadhl, telah menceritakan kepada kami yahya bin sa'id, dari az-Zibriqan ia berkata,  " Abu wail melarangku untuk duduk-duduk bersama orang yang (sering menanyakan)dengan ucapan "bagaimana menurut anda ".
(Shahih. Diriwayatkan Ad-Darimi (1/282/200-Ad Darimi), Ibnu Bathah dalam Al-Ibanah (no 415, 416, 604), Ibnu abdil Barr dalam Jami'u Bayanil 'ilmi (2/1076/2094). Dari Jalan az-Zabirqan as-Siraj dengan redaksi tersebut.)

عن على بن ابي طا لب رضي الله عنه قال:  لو كا ن الذين بالرأى لكا ن أسفل الخف أو لى ب لمسح من أعلاه، وقد رأيت رس ل الله صلى الله عليه و سلم يمسح عل ظا هر خفيه

Dari Ali bin Abi Thalib radiyallahu 'anhu,  dia berkata; " Seandainya agama (Islam) itu berdasarkan akal semata, niscaya bagian bawah sepatu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya, dan  sungguh saya telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua khufnya."

(Diriwayatkan Abu Daud (162), Ibnu Abi Syaibah dalam Musannaf -nya dan Ibnu Hazm dalam al-ihkam(6/1020). Dari jalan Hafs bin Ghiyats, dari Al-A'masy, dari Abu Ishaq, dari Abu Khair, dari Ali dengan redaksi tersebut. Isnad ini hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram (no.60 cetakan Samir az-Zuhairi) Dan dalam al-Fath (13/302), disahihkan juga dalam Talkhish'. Syaikh al-Albani mensahihkan atsar ini didalam Shahih Sunan Abi Daud (no. 147)

Read more

side imm ngawi


Read more

Malu

Rahasia dibalik Kata Al-Hayaa’ (Malu) Dalam Bahasa Arab
Pembaca mulia, kata “malu” dalam bahasa Arab adalah اَلْحَيَاءُ /al-hayaa’/. Kata ini, merupakan derivat dari kata اَلْحَيَاةُ /al-hayaah/, yang artinya adalah “kehidupan”. Selain اَلْحَيَاءُ, contoh derivat lain kata اَلْحَيَاةُ adalah حَيَا /hayaa/, yang artinya “hujan”. Apa kaitan antara hujan dan kehidupan? Kaitannya adalah bahwa hujan merupakan sumber kehidupan bagi bumi, tanaman, dan hewan ternak.

Dalam bahasa Arab, al-hayaah “kehidupan” mencakup kehidupan dunia dan akhirat.

Lalu, kembali ke pokok bahasan utama, apa kaitan al-hayaa’ “malu” dengan al-hayaah “kehidupan”?

Jawabannya adalah karena orang yang tidak memiliki rasa malu, ia seperti mayat di dunia ini, dan ia benar-benar akan celaka di akhirat.

Orang yang tidak memiliki rasa malu, tidak merasa risih ketika bermaksiat.

Ketika ia mempertontonkan lekuk-lekuk tubuhnya dan memamerkan auratnya, ia tidak merasa bahwa itu adalah perbuatan yang menjijikkan….

Ketika ia berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya di tengah keramaian, ia tidak peduli dengan tatapan heran manusia…

Ketika ia melanggar setiap larangan Allah, ia anggap sebagai rutinitas, seolah-olah dia tidak merasa bahwa dirinya hina…

Benar, ia seperti mayat. Ya! apapun yang terjadi di sekitar mayat, tiada kan dapat mendatangkan manfaat baginya…

Maka, benarlah perkataan Ibnul Qayyim

وَمِنْ عُقُوْبَاتِهَا ذِهَابُ الْحَيَاءِ الَّذِي هُوَ مَادَةُ الْحَياَة ِللْقَلْبِ وَهُوَ أَصْلُ كُلِّ خَيْرٍ وَذِهَابُ كُلِّ خَيْرٍ بِأَجْمَعِهِ

Di antara dampak maksiat adalah menghilangkan MALU yang merupakan SUMBER KEHIDUPAN hati dan inti dari segala kebaikan. Hilangnya rasa malu, berarti hilangnya seluruh kebaikan.

(اَلْجَوَابُ الْكَافِي لِمَنْ سَأَلَ عَنِ الدَّوَاءِ الشَّافِي, hal. 45)

Ini sebagaimana sabda Nabi

اَلْحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ

/Al-hayaa’ khairun kulluhu/

“Rasa malu seluruhnya adalah kebaikan” (Shahih Muslim: 87)

Oleh karena itu, seseorang yang bermaksiat dan terus menerus melakukannya, dikatakan sebagai orang yang tidak tahu malu. Nabi bersabda

“Sesungguhnya termasuk yang pertama diketahui manusia dari ucapan kenabian adalah jika kamu tidak malu, berbuatlah sesukamu!”
(Shahih Bukhari: 5769)

Dalam menjelaskan maksud hadits di atas, Ibnul Qayyim berkata,

وَاْلَمَقْصُوْدُ أَنَّ الذُّنُوْبَ تُضْعِفُ الْحَيَاءَ مِنَ الْعَبْدِ حَتَّى رُبَّمَا اِنْسَلَخَ مِنْهُ بِالْكَلِّيَّةِ حَتَّى رُبَّمَا إِنَّهُ لاَ يَتَأَثَّرُ بِعِلْمِ النَّاسِ بِسُوْءِ حَالِهِ وَلاَ بِاطِّلاَعِهِمْ عَلَيْهِ بَلْ كَثِيْرٌ مِنْهُمْ يُخْبِرُ عَنْ حَالِهِ وَقَبْحِ مَا يَفْعَلُهُ وَالْحَامِلُ عَلَى ذَلِكَ اِنْسِلاَخُهُ مِنَ الْحَيَاءِ وَإِذَا وَصَلَ الْعَبْدُ إِلَى هَذِهِ الحَالَةِ لَمْ يَبْقَ فِي صَلاَحِهِ مَطْمَعٌ

Maksudnya, dosa-dosa akan melemahkan rasa malu seorang hamba, bahkan bisa menghilangkannya secara keseluruhan. Akibatnya, pelakunya tidak lagi terpengaruh atau merasa risih saat banyak orang mengetahui kondisi dan perilakunya yang buruk. Lebih parah lagi, banyak di antara mereka yang menceritakan keburukannya. Semua ini disebabkan hilangnya rasa malu. Jika seseorang sudah sampai pada kondisi tersebut, tidak dapat diharapkan lagi kebaikannya.

(اَلْجَوَابُ الْكَافِي لِمَنْ سَأَلَ عَنِ الدَّوَاءِ الشَّافِي, hal. 45)

Akhirnya, saya akhiri risalah ini dengan mengutip lagi perkataan Ibnul Qayyim

وَمَنِ اسْتَحْيَ مِنَ اللهِ عِنْدَ مَعْصِيَّتِهِ اِسْتَحَى اللهُ مِنْ عُقُوْبَتِهِ يَوْمَ يَلْقَاهُ وَمَنْ لَمْ يَسْتَحِ مِنَ اللهِ تَعَالَى مِنْ مَعْصِيَّتِهِ لَمْ يَسْتَحِ اللهُ مِنْ عُقُوْبَتِهِ

Barangsiapa malu terhadap Allah saat mendurhakaiNya, niscaya Allah akan malu menghukumnya pada hari pertemuan dengan-Nya. Demikian pula, barangsiapa tidak malu mendurhakaiNya, niscaya Dia tidak malu untuk menghukumnya.

Referensi:

Kitab اَلْجَوَابُ الْكَافِي لِمَنْ سَأَلَ عَنِ الدَّوَاءِ الشَّافِي yang juga dikenal dengan nama اَلدَّاءُ وَالدَّوَاءُ, karya مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ أَيُّوْبُ اَلزُّرْعِي أَبُوْ عَبْدِ اللهِ (yang dikenal dengan nama Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah). Penerbit: دَارُ الْكُتُبِ الْعِلْمِيَّةِ – بِيْرُوْتُ (via software اَلْمَكْتَبَةُ الشَّامِلَةُ).

Read more

Taman siswa, wujud ketakutan ki hajar dewantara pada muhammadiyah

Taman Siswa, Wujud Ketakutan Ki Hadjar Dewantara pada Muhammadiyah ?

"Semua ibadah diharamkan kecuali yang ada perintahnya dari Nabi Muhammad.” Itulah ajaran utama dari KH Ahmad Dahlan.

Ajaran ini terus dipegang oleh anggota Muhammadiyah sampai sekarang.

Ahmad Dahlan mengatakan meminta kepada kuburan dilarang. Ahmad Dahlan juga melarang penyembahan dan perlakuan yang berlebihan terhadap pusaka-pusaka keraton seperti keris, kereta kuda, dan tombak.

Tapi pihak keraton tetap saja melakukan perbuatan yang dilarang Islam tersebut. Ahmad Dahlan juga hendak membetulkan arah kiblat di Masjid Keraton, tapi pihak keraton menolak.

Ahmad Dahlan lalu berhenti dari pekerjaannya sebagai ‘ketib’ (khatib) keraton. Dahlan pun mereformasi sistem pendidikan pesantren yang menurutnya tidak jelas jenjangnya dan tidak efektif metodenya karena mengutamakan hafalan serta tidak merespon “ilmu pengetahuan umum”.

Sekolah-sekolah Muhammadiyah dari segi jumlah dan keragamannya jauh lebih besar daripada Taman Siswa bentukan Ki Hadjar Dewantara yang tanggal lahirnya dijadikan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Taman Siswa pun baru berdiri 3 Juli 1922. Sementara Muhammadiyah berdiri 18 November 1912, bahkan KH Ahmad Dahlan sudah mendirikan sekolah tanpa badan hukum tahun 1911.

Tak heran, menurut sejarawan Ahmad Mansyur Suryanegara dalam buku Api Sejarah, penetapan Hari Pendidikan Nasional dilakukan ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Ki Hadjar Dewantara yang menetapkan hari lahirnya sendiri sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Sekolah Muhammadiyah bercorak Islam dan nasionalis, sedangkan Taman Siswa bercorak kebatinan dan Theosofi Barat. Tokoh Theosofi adalah tokoh yang mengusahakan bersatunya pribumi dengan Belanda dalam Uni-Indonesia Belanda, bukan kemerdekaan Indonesia.

Buya Hamka menulis dalam bukunya Perkembangan Kebatinan di Indonesia bahwa Taman Siswa mengamalkan apa yang mereka sebut sebagai Panca Dharma alias Lima Pengabdian, yaitu:Kemerdekaan, Kodrat Alam, Kebudayaan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan.

Taman Siswa tidak menyebutkan Ketuhanan sehingga tidak sesuai dengan Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga, tidak sesuai dengan pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yaitu “ Negara Berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Seorang Residen Belanda, Janquire, juga dengan tegas menyatakan bahwa cita-cita Taman Siswa “anti-Tuhan” dan “anti-agama”. (Artawijaya, “Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara”).

Sekolah-sekolah Muhammadiyah secara garis besar dibagi dua:

Sekolah Agama: Muallimin, Muallimat, Diniyah ibtidaiyah, Diniyah Wustho dan sekolah Tabligh Kulliyatul Muballighin.

Sekolah Umum terdiri dari: Volks School Muhammadiyah (sekolah Rakyat/Sekolah Dasar), Vevrolg School (lanjutan Sekolah Rakyat) Normal School, Cursus Voor Volks Onderwiojzer (CVO), kursus untuk calon guru Vervolg School, HIS, SChakel School, MULO, AMS, HIK. Sementara Taman Siswa hanya 1 macam.

Sekolah Muhammadiyah juga berkembang. Cabangnya ke seluruh Indonesia dan masih eksis sampai sekarang. Sedangkan Sekolah Taman Siswa hanya di situ-situ saja dan tidak terlalu eksis hingga sekarang.

MC Ricklefs seorang guru besar dari Monash University Australia menulis bahwa kelahiran Taman Siswa adalah bertujuan untuk membendung dan meredam Pendikan Muhammadiyah yang cenderung radikal dan Non Kooperatif.

Artinya, Pendidikan Muhammadiyah dengan asas Islam lebih jelas menyuarakan kemerdekaan Indoesia dan tanpa kompromi dengan Belanda. Ki Hadjar Dewantara lebih dekat dengan orang Belanda melalui gerakan Freemasonry-nya. Ada beberapa buku yang menjelaskan soal ini seperti buku Tarekat Mason Bebas dan buku Gerakan Theosofi karya Iskandar P. Nugraha.

Gagasan untuk mendirikan organisasi Muhammadiyah tersebut selain untuk mengaktualisasikan pikiran-pikiran pembaruan Kiai Dahlan, menurut Adaby Darban dalam buku Peran Serta Islam dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia, secara praktis-organisatoris untuk mewadahi dan memayungi sekolah Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah, yang didirikannya pada 1 Desember 1911.

Sekolah tersebut merupakan rintisan lanjutan dari ”sekolah” (kegiatan Kiai Dahlan dalam menjelaskan ajaran Islam) yang dikembangkan Kiai Dahlan secara informal.

Dalam tulisan Djarnawi Hadikusuma (1911), disebutkan kampung Kauman Yogyakarta, merupakan ”Sekolah Muhammadiyah”, yakni sebuah sekolah agama, yang tidak diselenggarakan di surau seperti pada umumnya kegiatan umat Islam waktu itu.

Kegiatan ajar-mengajar justru mengambil tempat di dalam sebuah gedung milik ayah Kiai Dahlan, dengan menggunakan meja dan papan tulis. Mengajarkan agama dengan cara baru, di samping memberikan pengetahuan ilmu-ilmu umum. Jadi sekarang, layakkah 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional? Sebenarnya Hari Pendidikan adalah pada 1 Agustus, hari lahirnya KH Ahmad Dahlan–bukan 2 Mei, tanggal lahirnya Ki Hadjar Dewantara.

Read more